Logo Labamen Gunadarma
Lab. Akuntansi Menengah Universitas Gunadarma

Ketentuan Pindah Shift

Peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku di Laboratorium Akuntansi Menengah Universitas Gunadarma.

Ketentuan Pindah Shift Praktikum

  1. Pindah shift dapat dilakukan dengan alasan bentrok kuliah, kerja, kursus/workshop/les dan acara penting lainnya, dengan mengurus izin pindah shift maksimal satu hari sebelum praktikum berlangsung. Surat izin harus disertai dengan adanya bukti otentik yang jelas.
  2. Surat izin harus sudah diterima oleh Ketua Praktikum maksimal satu minggu setelah hari praktikum.
  3. Praktikan diperbolehkan pindah shift, dari shift sementara ke shift tetap.
  4. Jika Praktikan sudah pindah shift tetap, maka tidak diperbolehkan pindah shift lagi ke shift sementara.
  5. Batas Pindah Shift sementara (praktikum Regular dan Penunjang) :
    • Untuk 3x Pertemuan, batas pindah shift praktikan 1 kali termasuk Sakit, Izin dan Alpha.
    • Untuk 5-6x Pertemuan, batas pindah shift praktikan 2 kali termasuk Sakit, Izin dan Alpha.
    • Untuk Pertemuan lebih dari 6x, batas pindah shift praktikan 3 kali termasuk Sakit, Izin dan Alpha.
WhatsApp Labamen
Admin Arya
Arya Admin Depok
Admin Maria
Maria Admin Depok
Admin Bina
Bina Admin Cengkareng & Karawaci
Admin Nabila
Nabila Admin Salemba
Admin Anisa
Anisa Admin Kalimalang