Ketentuan Pindah Shift
Peraturan dan ketentuan resmi yang berlaku di Laboratorium Akuntansi Menengah Universitas Gunadarma.
Ketentuan Pindah Shift Praktikum
- Pindah shift dapat dilakukan dengan alasan bentrok kuliah, kerja, kursus/workshop/les dan acara penting lainnya, dengan mengurus izin pindah shift maksimal satu hari sebelum praktikum berlangsung. Surat izin harus disertai dengan adanya bukti otentik yang jelas.
- Surat izin harus sudah diterima oleh Ketua Praktikum maksimal satu minggu setelah hari praktikum.
- Praktikan diperbolehkan pindah shift, dari shift sementara ke shift tetap.
- Jika Praktikan sudah pindah shift tetap, maka tidak diperbolehkan pindah shift lagi ke shift sementara.
-
Batas Pindah Shift sementara (praktikum Regular dan Penunjang) :
- Untuk 3x Pertemuan, batas pindah shift praktikan 1 kali termasuk Sakit, Izin dan Alpha.
- Untuk 5-6x Pertemuan, batas pindah shift praktikan 2 kali termasuk Sakit, Izin dan Alpha.
- Untuk Pertemuan lebih dari 6x, batas pindah shift praktikan 3 kali termasuk Sakit, Izin dan Alpha.